Page Nav

HIDE

Classic Header

{fbt_classic_header}

Top Ad

Breaking News:

latest

INDIKASI KORUPSI PADA PEMBANGUNAN JEMBATAN PENGHUBUNG SUNGAI PAKNING-BENGKALIS

  Penyerahan Tuntutan Aksi kepada Perwakilan Kejaksaan Suaramilitan.com- Jembatan adalah salah satu akses penghubung masyarakat dari satu te...

 

Penyerahan Tuntutan Aksi kepada Perwakilan Kejaksaan


Suaramilitan.com- Jembatan adalah salah satu akses penghubung masyarakat dari satu tempat ke tempat lainnya. jembatan saat ini adalah suatu insfrastruktur terpenting, baik sebagai  aspek penghubung, aspek sosial, aspek ekonomi, dan lain-lain. 


Saat ini di Riau terdapat salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yaitu pembangunan jembatan penghubung antara Sungai Pakning dengan Pulau Bengkalis. Jembatan yang menjadi akses penghubung dari Sungai Pakning ke Pulau Bengkalis ini sangat menguntungkan bagi masyarakat sekitar dimana masyarakat tidak perlu lagi mengantri berjam-jam untuk menyeberangi Selat Bengkalis.


Agar pembangunan jembatan tersebut dapat terlaksana dengan baik dan menghasilkan jembatan berkualitas baik, maka proses pembangunannya harus benar-benar dikawal dan diawasi oleh semua stakeholder sejak tahap perencanaan.


Pada tahap perencanaan pembangunan jembatan ini terdapat kejanggalan dalam proses tendernya. Berdasarkan uraian yang ada di dalam pengumuman tender bahwa tender ini menggunakan system penilaian dengan bobot nilai teknis 80% dan bobot nilai biaya 20%. Dengan system penilaian tersebut, maka persaingan antar konsultan perencana bukan hanya menyangkut penawaran teknis saja, melainkan akan bersaing dalam hal penawaran harga juga. 


Fakta dalam tender pengadaan jasa konsultansi basic design pembangunan jembatan yang menghubungakan Pulau Bengkalis – Pulau Sumatra yang diikuti oleh PT. Yodya Karya Wilayah IV Medan dan PT. Wira Widyatama beserta 5 perusahaan lainnya terdapat persaingan yang tidak terlihat, terutama bila mencermati nilai penawaran biaya yang disampaikan oleh PT. Wira Widyatama. 


Berdasarkan nilai penawaran yang disampaikan oleh PT. Wira Widyatama dimana nilai penawaran biayanya hanya turun 3,90%, sementara perusahaan pesaingnya PT. Yodya Karya Wilayah IV Medan turun sampai 13,38%, hal ini terlihat janggal. Menurut BPK RI, jika nilai penawaran di bawah 5% dalam pelelangan tender proyek konsultan dengan system penilaian 80% teknis dan 20% biaya itu sudah ada indikasi korupsi di dalamnya. Melihat kejanggalan seperti ini seharusnya KEJATI RIAU melakukan pemeriksaan ulang terhadap penilaian dokumen penawaran teknis (proposal teknis) untuk membuktikan apakah benar adanya kecurangan yang dilakukan oleh PT. Wira Widyatama. 


Sehubungan dengan hal tersebut, maka Forum Komunikasi Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Riau pada Senin 23 September 2024 melakukan aksi demonstrasi dengan jumlah masa  sebanyak kurang lebih 50 orang. Aksi demonstrasi yang di komandoi oleh Muhammad Ikrom ini membawa tuntutan agar, Kejati Riau melakukan pengecekan terhadap perusahaan pemenang tender pembangunan jembatan Sungai Pakning ke Pulau Bengkalis. 


Walaupun aksi demonstrasi ini dilanda hujan, namun tidak menjadi hambatan dan menyurutkan langkah baik dari Forum Komunikasi Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Riau untuk menyampaikan aspirasi kepada Kejati Riau dan aksi berjalan kondusif tanpa adanya hambatan sedikit pun. 


Muhammad Ikrom yang tergabung di dalam Forum Komunikasi Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Riau mengatakan “Kami meminta kepada Kejati Riau untuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proses pelaksanaan Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Basic Design Pembangunan Jembatan Yang Menghubungkan Pulau Bengkalis-Pulau Sumatera T.A 2024, yaitu PPK Dinas PUPR Provinsi Riau, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Kabag ULP dan Pokja ULP Provinsi Riau serta pimpinan perusahaan PT. Wira Widyatama dan  pimpinan perusahaan PT. Yodya Karya Wilayah IV Medan. Bila hasil pemeriksaan BPK dan Kejaksaan Tinggi menunjukan adanya permainan dalam proses tender tersebut di atas sehingga akan merugikan keuangan negara, maka kami meminta PPK Dinas PUPR Provinsi Riau untuk membatalkan kontrak pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Basic Design Pembangunan Jembatan Yang Menghubungkan Pulau Bengkalis-Pulau Sumatera T.A 2024 antara Dinas PUPR Provinsi Riau dengan PT. Widya Wiratama berdasarkan hasil putusan kejati Riau atau BPK RI perwakilan Riau” ujar Koordinator umum.


Majid selaku koordinator lapangan pada aksi kali ini mengatakan bahwasanya, jika Kejati Riau tidak mengindahkan tuntutan aksi ini dalam kurun waktu 7x24 jam , maka FKPMPR akan terus mengawal kasus indikasi korupsi pada PUPR Provinsi Riau serta melanjutkan ke KPK RI dan mengawalnya sampai tuntas. "Jika tuntutan kami tidak diindahkan dalam waktu 7x24 jam, maka kami akan mengawal kasus indikasi korupsi pada PUPR Provinsi Riau ini sampai tuntas. Kalau perlu kita lanjutkan sampai ke KPK RI” tutup Majid.


Penulis (Ikrom) 

Redaksi (DBoy) 

No comments