Page Nav

HIDE

Classic Header

{fbt_classic_header}

Top Ad

Breaking News:

latest

Jon Erizal Laksanakan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Rumah Tahfiz Al Qurtubi Pekanbaru

  Jon Erizal dan Ade Hartati Memberikan Sosialisasi 4 Pilar Kepada Masyarakat dan Pengurus Tahfiz Suaramilitan.com- Pekanbaru - Sosialisasi...

 

Jon Erizal dan Ade Hartati Memberikan Sosialisasi 4 Pilar Kepada Masyarakat dan Pengurus Tahfiz

Suaramilitan.com- Pekanbaru - Sosialisasi 4 Pilar yang dilaksanakan oleh Anggota DPR/MPR RI Dapil Riau I, Dr. H. Jon Erizal, SE., MBA bersama Anggota DPRD Provinsi Riau Dapil Kota Pekanbaru Ade Hartati, M. Pd, bertempat di Rumah Tahfiz Al Qurtubi Kota Pekanbaru pada hari Minggu (28/7/2024). 


Sosialisasi 4 Pilar merupakan Program Rutin Pemerintah Republik Indonesia melalui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang di sampai kan langsung oleh Anggota DPR /MPR RI di daerah pemilihan masing masing wilaya. 


Anggota DPR/MPRRI dapil Riau Jon Erizal didampingi Oleh Anggota DPRD Riau Ade Hartati dalam hal ini sebagi Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi 4 Pilar yaitu Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika dengan Berjumlah Peserta yang hadir yaitu 150 Orang terdiri Guru-Guru dan Orang Tua Wali Murid Rumah Tahfiz Al Qurtubi Pekanbaru Riau. 


JE menjelaskan Bhineka tunggal ika sebagai semboyan bangsa Indonesia memberikan makna berbeda-beda tetapi tetap satu.  Makna yang demikian sesungguhnya mengarahkan pada pemahaman bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang beraneka ragam agama suku dan budayanya.


Berdasar pada perbedaan inilah maka muncul semangat untuk mampu hidup berdampingan dan menjunjung toleransi yang menjadi amalan sila ketiga Pancasila  Persatuan Indonesia”. Pada praktiknya, nilai ideal tak berbanding lurus dengan fenomena sosiologis. 


"Keanekaragaman hakikatnya menjadi pijakan semangat terbentuknya kesatuan justru berpotensi menjadi salah satu adanya konflik antar agama, suku maupun budaya. Ujar JE


Selanjutnya dijelaskan juga oleh JE terkait tentang Undang-Undang PNPS No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan dan/atau Penodaan Agama. 


Undang Undanga PNS Sebagaimana nomenklatur, undang-undang maka undang-undang tersebut hanya mengatur mengenai salah satu sektor kenaekaragaman, yaitu perlindungan agama. 


Dipilihnya pengaturan mengenai agama lantaran banyaknya intensitas konflik yang berkaitan dengan agama pada masa demokrasi terpimpin saat undang-undang dibentuk. Selain untuk meredam adanya konflik antaragama di masyarakat, undang-undang ini juga sekaligus untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemeluk agama. Dijelaskan JE.

No comments