Suaramilitan.com - Pekanbaru - Forum Komunikasi Pemuda Mahasiswa Pekanbaru atau FK-PMP telah memasukkan Laporan Dugaan Korupsi Dinas Perhu...
Suaramilitan.com - Pekanbaru - Forum Komunikasi Pemuda Mahasiswa Pekanbaru atau FK-PMP telah memasukkan Laporan Dugaan Korupsi Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru TA 2022 ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Jum’at, 28 Juni 2024.
Laporan ini merupakan hasil kajian dari Forum Komunikasi Pemuda Mahasiswa Pekanbaru pada Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Adanya dugaan korupsi pada kegiatan Dishub di TA 2022. Hasil kajian ini meliputi beberapa temuan baik dalam pelaksanaan tender lelang yang dilakukan oleh pihak dinas dan pelaksanaan kerja yang dilakukan oleh perusahaan pemenang yakni PT. Meranti Pilar Mandiri. Indikasi dugaan markup yang dilakukan oleh pihak dinas perhubungan pekanbaru tidak main main dengan hasil analisa mencapai 6.2M tentunya kami berharap pihak APH terkhususnya kejaksaan negeri pekanbaru tidak lembek dan mandek dalam menangani kasus tersebut karena kami menduga kegiatan di dinas perhubungan Pekanbaru TA 2022 ini di backup oleh aktor intelektual berinisial DH.
Ketua FK Pemuda Mahasiswa Pekanbaru melaporkan dugaan Korupsi kepada Kejaksaan |
Pihak media mengkonfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru terkait adanya laporan yang dilayangkan oleh FK Pemuda Mahasiswa Pekanbaru, dan hal ini di benarkan oleh pihak kejaksaan.
"ya kita sudah terima laporannya beberapa hari yang lalu, nanti kita pelajari terlebih dahu"ujar pihak Kejaksaan.
Paska masuknya laporan FKPMP pihak kejaksaan menyampaikan akan menindak laporan masuk selama 10 hari kerja dan akan dikonfirmasi kembali oleh kasi intel kejaksaan atau staf intel kejaksaan negeri pekanbaru kepada pelapor yakni FKPMP.
“Tentunya kami sangat menanti jawaban baik dari pihak kejaksaan negeri pekanbaru dalam memproses laporan kami dan kami tentunya akan melakukan pengawasan tidak menutup kemungkinan adanya gerakan lapangan / demo jikalau pihak kejaksaan negeri pekanbaru seakan akan mandek dalam laporan kami”.(ujar Ikrom ) kepada awak media.
No comments