Suara Militan.Com | PEKANBARU - Ketua Forum Komunikasi Pemuda Mahasiswa Kota Pekanbaru Hadir dan menyuarakan Adanya Dugaan Korupsi yang dila...
Suara Militan.Com | PEKANBARU - Ketua Forum Komunikasi Pemuda Mahasiswa Kota Pekanbaru Hadir dan menyuarakan Adanya Dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Oknum Kepada Bapenda Kota Pekanbaru. Selain FKPMP ada juga sejumlah Lembaga Mahasiswa yang ikut hadir dan menggabungkan diri didalam satu gerakan yaitu Aktivis Mahasiswa Pemuda Pekanbaru (AMPP) untuk melaporkan Dugaan Korupsi di Bapenda Kota Pekanbaru kepada Kejaksaan Tinggi Riau. ( 19/4/2022)
Ketua FKPMP Bung Ikrom mengatakan Dari Kajian yang kami Hasilkan maka kami menduga perbuatan tercela tersebut dilako ni oleh beberapa oknum pejabat daerah Kota Pekanbaru antara lain : Untuk Memuluskan Keputusan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru bekerja sama dengan : - Aswendi Fajri Sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru - Andrizal S.E sebagai Sekretaris Bapenda Kota Pekanbaru - Firman Hadi S.STP sebagai Kepala Perencanaan dan Pengembangan PAD - Tim Teknis untuk memungut pajak PBB tersebut Kepala Bapenda Menunjuk Tengku Deny sebagai Juru pungut.
Sementara tuntutan di harapkan oleh Aktiviskepada Kejaksaan Tinggi Riau adalah Meminta Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Di Bapenda Kota Pekanbaru Karena Kita Lihat Dari Tahun Ke Tahun Capaian PAD Kota Pekanbaru Selalu Menurun Dan Kami Menduga Ada Permainan Pajak PBB Di Beberapa Item Tempat. Dan Telah Kami Lakukan Kajian Ada 3 Lokasi Yg Awal Pajak PBB Sudah Di Tetap Kan Nilai Besar Nya Tetapi Tahun Berikut Nya Di Kurangi Drastis Oleh Bapenda dengan Kronologi Kajian Sebagai Berikut : 1. PT.Angkasa Pura Sebelumnya ketetapan PBB-P2 hanya 700 Juta Namun Setelah dilakukan Apresial pada tahun 2019 terhadap Aset PT angkasa Pura menjadi 23 M dan sudah ditetapkan pada tahun 2019 Pajak PT Angkasa Pura ialah sebesar 9 M akan tetapi tanpa ada Persyaratan ataupun Pengajuan Pengurangan Pajak, PT angkasa Pura hanya membayar sebesar 4 M 2. Berdasarkan aturan yang dikeluarkan Walikota Pekanbaru terkait Beban Pajak yang harus dib ayarkan Perusahaan maka terbit PERWAKO tentang Pemungutan Pajak Bumi Bangunan maka besaran Pajak yang Harus disetor berlaku untuk 5 T ahun Kebelakang setelah adanya Penilaian/ Apresial 3. Bangunan PT Angkasa Pura seharusnya bisa dikenakan 5 x 23 M Sesuai dengan total aset yang dimiliki PT angkasa pura setelah adanya Apresial, maka atas kurangnya penyetoran pajak tersebut , PAD Kota Pekanbaru diduga mengalami penurunan mencapai sebesar 100M 4. PT Awal Bros terdiri dari 2 bangunan Besar dimana ketetapan pajaknya mencapai angka 500 Juta dan sudah ditetapkan bahwasanya besaran pajak yang harus disetor PT Awal Bross ialah senilai 500 Juta pada tahun 2019 5. Pada Tahun 2022 Besaran Pajak PT Awal Bros mengalami penurunan menjadi 300 Juta tanpa adanya ketentuan dan Persyaratan yang Jelas oleh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru. Akan tetapi sebenarnya total asset yang diiliki oleh PT Awal Bros senilai 8 M akan tetapi kepemilikan asset tersebut masih atas nama perorangan bukannya PT Awal Bross 6. Pemberian Pengurangan Pajak hanya boleh dalam bentuk Stimulus bukannya pengurangan langsung nilai pajak dan dalam kajian dan alasan yang jelas harus dipertanggung jawabkan karena mempengaruhi keuangan Daerah.
No comments